Akad Nikah/Ijab kabul adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh
seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab lebih diutamakan ketimbang bahasa Indonesia.
Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap
keabsahan ijab kabul akad nikah. Pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh
budaya dan harga diri.
Sangat sakral untuk dilaksanakan dan kadang sekali seumur hidup membuat akad nikah wajib diabadikan atau didokumentasi agar selalu diingat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar